JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AV (25) karena membuat dan menjual tautan phising atau penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AV diduga membuat tautan phising atas nama salah satu bank di Indonesia.
Pelaku dilaporkan dengan laporan polisi nomor LP/B/4076/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Juli 2023.
Ade mengatakan, tautan itu berisikan website palsu milik salah satu bank di Indonesia.
Baca juga: Wali Kota Jakut Larang Kendaraan ASN Masuk Kantor jika Tidak Lulus Uji Emisi
“Tersangka AV alias R membuat atau menciptakan website yang seolah-olah dari bank tersebut, dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
"Ketika korban klik tautan tersebut, masyarakat akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank itu,” tambah dia.
Kata Ade, tersangka AV ditangkap pada 28 Agustus 2023 kemarin, di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dari keterangan pelaku, pembuatan tautan phising oleh pelaku ini berdasarkan pesanan yang diterima.
Baca juga: Niat Ikut Uji Emisi Gratis, Wawan Pengemudi Ojol Pasrah Malah Kena Tilang Rp 250.000
Diduga pemesan link itu merupakan pelaku penipuan.
“Tersangka menerima order dari pemesan link phising yang diduga digunakan untuk kejahatan,” papar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.