Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Bekasi Gelapkan Tiket Pesawat ke Turki Rp 48,5 Juta

Kompas.com - 03/09/2023, 19:03 WIB
Firda Janati,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pria asal Bekasi berinisial DCH (48) ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta atas kasus penggelapan dana tiket ke Turki sebesar Rp 48,5 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Pahlevi mengatakan, kasus ini terungkap saat korban dan anaknya hendak berangkat menuju Turki melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Tapi tiket untuk para pendamping tidak ada, karena kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp 48,5 juta," kata Reza kepada Kompas.com, Minggu (3/9/2023).

Baca juga: Pelimpahan Tahap II Kasus Penipuan Rihana-Rihani Disertai Rekam Medis

Kepada polisi, korban bercerita, ia mendaftarkan anaknya untuk belajar SMA di Turki ke perusahaan PT BME pada 2021.

"Kemudian setelah melalui tes, lalu dinyatakan lulus serta membayar biaya daftar ulang sebesar Rp 48,5 juta," tutur Reza.

Setelah korban membayar, DCH menjanjikan memberangkatkan anak korban pada September atau Oktober 2022.

Tak ada kabar sampai bulan November 2022, korban lantas mendatangi kantor perusahaan di Jalan Lotus Timur, Ruko Centra Office Blok D No 56-59, Grand Galaxy City, Kota Bekasi, untuk menanyakan keberangkatan.

DCH yang merupakan direktur perusahaan itu menjanjikan anak korban berangkat pada Desember 2022.

Baca juga: Rumahnya Diduga Disewa Sindikat Penipuan Online, Dino Patti Djalal Kasih Bukti Baru ke Polisi

Pada 27 Desember, DCH menginformasikan kepada semua orangtua siswa yang akan berangkat ke Turki bahwa keberangkatan pada 7 Januari 2023.

"Syarat meminta kepada orangtua untuk segera membayar tiket pendamping sebesar Rp 24,2 untuk satu orang pendamping," ucap Reza.

Korban pun membayar Rp 48,5 juta untuk dua orang pendamping. Namun, mereka tidak mendapatkan tiket pesawat.

"Tersangka menggunakan sebagian uang pendaftaran siswa untuk keperluan operasional perusahaan," kata Reza.

Baca juga: Terkejutnya Dino Patti Djalal Tahu Rumahnya Disewa Sindikat Penipuan Online...

Selain itu, Reza mengatakan, tersangka juga menggunakan uang biaya pendamping untuk menutupi biaya pembelian tiket siswa ke Turki.

"Karena itu tersangka tidak bisa memberangkatkan orangtua pendamping ke Turki," ucap dia.

Akibat kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

Megapolitan
Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Megapolitan
NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah

NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah

Megapolitan
Polisi Musnahkan 300 Knalpot Brong di Koja dengan Gergaji Mesin

Polisi Musnahkan 300 Knalpot Brong di Koja dengan Gergaji Mesin

Megapolitan
Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Megapolitan
Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Megapolitan
2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

Megapolitan
Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Megapolitan
Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Megapolitan
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com