JAKARTA, KOMPAS.com - Content creator sekaligus YouTuber bernama Laurendra Hutagalung menyebut beberapa pelaku pemukulan terhadap krunya masih berkeliaran.
Meskipun ada dua pelaku yang sudah tertangkap, ia mengeklaim ada tiga pelaku lainnya yang disinyalir ikut melakukan pemukulan di bilangan Tebet, Jakarta Selatan (15/8/2023) malam.
Kekerasan itu dialami saat Laurendra dan krunya tengah membuat konten menegur pengendara sepeda motor yang melawan arah.
"Totalnya ada lima kayaknya yang ikut-ikutan nonjok tuh. Cuma di video itu yang buktinya paling kuat adalah dua orang yang ditangkap," kata dia saat dihubungi, Senin (4/9/2023) malam.
Walau demikian, Laurendra mengaku tak mempermasalahkan bila pelaku lainnya tak tertangkap.
Sebab, bukti video amatir yang merekam tiga pelaku lainnya kurang kuat.
"Kalau info dari polisi cuma dua saja dan (penyidikannya) sudah final. Ini info terakhir. Karena kalau tiga lagi ini susah dicari, karena buktinya kurang kuat, enggak terekam banget," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku pemukulan kru Laurendra Hutagalung pada Sabtu (2/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
YS (45) diketahui ditangkap di bilangan Makasar, Jakarta Timur.
Sementara H (17) diciduk di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Keduanya ditangkap karena wajahnya terekam jelas dalam video amatir yang dijadikan barang bukti.
Baca juga: Fakta Pengamen yang Pukul Kru Konten Kreator di Tebet: Pelaku Masih di Bawah Umur dan Tak Ditahan
Bintoro menyebut, YS yang berprofesi sebagai pengemudi ojol itu kedapatan memukuli salah satu kru Laurendra di bagian dada.
"Pelaku kesal lantaran korban ngotot dan berusaha menantang pelaku, sehingga pelaku melakukan pemukulan pada bagian dada korban sebanyak satu kali karena emosi," ujar Bintoro, Sabtu.
Sedangkan H yang merupakan pengamen jalanan memukul dan mencekik salah satu kru Laurendra.
"Dia memukul dan mencekik leher korban," tegas Bintoro, Minggu (3/9/2023).
Keduanya sama-sama disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena perbuatannya menyebabkan luka-luka bagi korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.