JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Nirwansyah (27) tega menikam wanita berinisial P (51), di kediamannya, Jalan Danau Poso 1, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/9/2023) malam.
Nirwansyah menikam ibu temannya sendiri yang berinisial D. Seorang saksi bernama Yati (53) mengatakan, penikaman itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, Yati dan tetangganya mendengar suara keributan di rumah korban. Warga lantas mengecek dan menemukan korban tengah ditikam pelaku di atas kasur.
Baca juga: Anak Korban Berusaha Lawan Temannya yang Bunuh Sang Ibu di Tangerang, tapi Kalah Tenaga
"Pas buka pintu, ternyata ada pelaku tengah membunuh dan dia langsung kabur," kata Yati saat ditemui di lokasi, Jumat (8/9/2023).
Yati menyebutkan, pelaku membunuh korban menggunakan sebilah pisau dapur. Namun, Yati tak dapat memastikan korban terluka di bagian tubuh mana.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kelapa Dua Komisaris Victor Berlyantho mengatakan, korban ditikam saat dia dan putranya tengah tidur.
Pelaku memasuki kediaman korban setelah membobol pintu rumah menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, kata Victor, pelaku langsung masuk ke kamar dan menusuk korban.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif Pelaku yang Tikam Ibu Temannya di Tangerang
"Pas kejadian itu, anak korban teriak, orang-orang keluar, pelaku berusaha melarikan diri," ucap Victor, Jumat.
Mendengar suara berisik saat P ditikam, D terbangun lalu beranjak ke kamar ibunya. D berteriak ketika melihat ibunya ditikam pelaku menggunakan pisau.
"Pas kejadian itu, anak korban teriak. Orang-orang keluar, pelaku berusaha melarikan diri," ucap Victor.
Polisi menilai perbuatan Nirwansyah menikam P hingga tewas sudah direncanakan berdasarkan berdasarkan pengakuannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Ibu yang Dibunuh Teman Anaknya di Tangerang Alami Luka Tusuk di Leher dan Perut
"Iya (pisau sudah disiapkan). Jadi, menurut keterangan dari tersangka sudah disiapkan dari awal tersangka masuk ke dalam rumah," ucap Victor.
Dalam melancarkan aksinya, Nirwansyah juga turut menjebol rumah korban menggunakan obeng terlebih dahulu sebelum menikam P. Padahal, P dan putranya saat itu tengah tidur.
Berdasar konstruksi peristiwa itu, polisi menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Sudah disiapkan direncanakan, arahnya ke situ (pembunuhan berencana). Makanya, pasal yang diterapkan 340 juncto Pasal 338, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," ucap Victor.
Baca juga: Kronologi Ibu Tewas Ditikam Teman Anaknya di Tangerang, Pelaku Menyelinap Saat Korban Tidur