BEKASI, KOMPAS.com - Dewi (41), pemilik kontrakan yang disewa suami pembunuh istrinya, mengaku pernah melihat luka lebam pada bagian dada korban berinisial MSD (24).
MSD diduga kerap mendapatkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, Nando (25).
Dewi menuturkan, Nando dan MSD baru menempati rumah kontrakannya selama tiga bulan. Pada 7 Agustus lalu, tetangga mendengar suara tangisan korban.
"Waktu itu saya buka (pintu kontrakan) pukul 03.00 WIB, posisinya korban lagi nangis. Saya sarankan ke rumah sakit karena ada memar (lebam) di bagian dada," kata Dewi saat ditemui di sekitar lokasi kejadian, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Ibu Muda di Bekasi Pernah Dianiaya Sebelum Dibunuh Suami, Warga: Dia Menangis Lama, Minta Tolong
Melihat luka lebam itu, Dewi menyarankan MSD untuk melakukan visum ke rumah sakit dan melaporkan dugaan KDRT.
"Terus dia bilang, 'Iya, Bu, tolong saya, Bu, tolong carikan HP saya, Bu', karena mungkin dibawa suaminya atau disimpan," papar Dewi.
Setelah itu, Dewi mengatakan, korban dan tersangka sempat pisah rumah. Korban tinggal di rumah ibunya.
"Yang pasti saat sebelum kejadian (pembunuhan), saya sudah bilang ke orangtuanya juga untuk menyerahkan korban kembali ke orangtuanya karena takut suatu saat nanti terjadi (KDRT kembali)," kata dia.
Baca juga: Bila Polisi Tak Setop Laporan KDRT Ibu Muda di Cikarang, Nyawa MSD Mungkin Bisa Selamat
Namun, entah karena alasan apa, korban kembali lagi ke rumah kontrakan itu. Korban kembali mengalami KDRT yang berujung meninggal pada Kamis (7/9/2023).
Jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian, Sabtu (9/9/2023), di rumah kontrakan Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, setelah pelaku menyerahkan diri.
Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.
Baca juga: Kronologi Ibu Muda di Bekasi Lapor Polisi Sebelum Dibunuh Suami, Sudah Lampirkan Hasil Visum
Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri.
Tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.