Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Bayar Hak Ahli Waris 3 SDN Bantargebang, Pj Wali Kota Bekasi: Mohon Sabar...

Kompas.com - 28/09/2023, 06:24 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad janji bakal menyelesaikan persoalan hak ahli waris atas tanah tiga sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang, Kota Bekasi.

Pada Rabu (27/9/2023), Gani mengunjungi tiga sekolah yang terseret sengketa lahan dengan ahli waris, yakni SDN III, IV, dan V di Bantargebang.

Gani menjelaskan kepada ahli waris, Pemkot tengah mengurus beberapa hal dan sudah dilaporkan kepada DPRD Kota Bekasi.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Janji Bayar Ganti Rugi Lahan 3 SDN Bantargebang pada November 2023

"Kami mohon dengan kebesaran hatinya serta pengertiannya untuk tetap sabar menunggu serta mohon kerja sama baiknya sampai dengan prosesnya penyelesaian hak-haknya selesai," ujar Gani kepada para ahli waris, dikutip dari keterangannya, Rabu.

Dani menyebut, butuh proses panjang untuk menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi sejak 2003 itu.

Terkait spanduk dan penyegelan sekolah, Gani meminta agar dicabut sehingga tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekolah.

"Kami juga mohon dengan sebesar-besarnya agar segala tulisan yang bersifat provokatif segera dilepas dan jangan sampai menghambat kegiatan-kegiatan di sekolah," tutur dia.

Gani mengatakan, perlu tercipta situasi yang nyaman dan kondusif bagi anak-anak untuk menimba ilmu.

Baca juga: Abainya Pemkot Bekasi Bayar Hak Ahli Waris Lahan SDN Bantargebang Rp 19 Miliar Selama 20 Tahun, Bikin Siswa Telantar

"Biarkan mereka terus belajar dan berkarya, jangan sampai hal-hal seperti ini menggangu mereka," imbuh dia.

Ahli waris pun menyetujui itu. Spanduk dan tulisan penyegelan sekolah akan dicopot.

Dalam pertemuan tersebut, Gani didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Uu Saeful Mikdar, Staf Ahli Wali Kota, Marisi, Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian, Dwi Andyarini, serta Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Inayatullah.

Sebagai informasi, sengketa lahan ini sudah terjadi sejak 2003. Namun, sampai 2019, tidak ada titik tengah terkait permasalahan tersebut.

Akhirnya, pada 2020, sengketa lahan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi dan dimenangi ahli waris.

Baca juga: Belum Ada Kejelasan Ganti Rugi Lahan 3 SDN Bantargebang, Ahli Waris: Jangan Diombang Ambing

Pada November 2022, Pemkot tiba-tiba mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Ujungnya, pada April 2023, permohonan PK yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan MA.

Dengan adanya keputusan pengadilan dan MA, Andri menyatakan tiga lahan tersebut milik kliennya dan Pemkot harus membayar ganti rugi.

Total perkiraan luas tanah tiga sekolah yang diklaim milik ahli waris yakni sekitar 3.400 meter dengan total pembayaran Rp 19 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com