BOGOR, KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Ibnu Khaldun (UIKA), Kota Bogor, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat, Kamis (5/10/2023).
Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai upaya mencari keadilan setelah salah satu mahasiswi di kampus itu menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen.
Dalam orasinya, para mahasiswa mendesak pihak kampus untuk segera mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen Fakultas Agama Islam berinisial MDR.
"Kasus ini harus dikawal terus sampai tuntas. Rektorat harus terbuka dan transparan," kata salah satu mahasiswa, dalam orasinya.
Baca juga: Mahasiswanya Bunuh Junior, Dosen UI: Kami Siap Bantu Polisi sebagai Ahli
Dalam unjuk rasa tersebut, beberapa mahasiswa juga terlihat membentangkan spanduk yang isinya menuntut Rektor UIKA segera mengambil sikap menyelesaikan kasus itu.
Termasuk, meminta pihak kampus memberikan perlindungan kepada mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
"Kami minta kampus memberikan sanksi tegas," seru mahasiswa.
Pihak kampus merespons tuntutan para mahasiswa itu. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIKA Dedi Supriadi mengatakan, dosen MDR telah diberhentikan.
Baca juga: Polisi Cari Tersangka Lain dalam Kasus Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia
Dedi menyatakan yang bersangkutan saat ini sudah tidak aktif sebagai tenaga pengajar atau dosen di Kampus UIKA.
"Yang bersangkutan kami berikan sanksi berupa pengunduran diri. Jadi, sekarang sudah tidak aktif di kampus," ungkap Dedi.
"Mata kuliah dia pun sudah kami alihkan ke dosen lain. Dia tidak bisa lagi mengajar di sini. Hal ini sesuai dengan kode etik dan norma kehidupan di kampus," sambungnya.
Dedi menjelaskan, sebelumnya pihak kampus sudah memanggil dan meminta keterangan dari dosen MDR terkait kasus tersebut.
Baca juga: Saat Bos yang Ajak Karyawati “Staycation” Ternyata Rangkap Profesi sebagai Dosen Kampus Swasta…
Namun, lanjut Dedi, yang bersangkutan menyangkal telah melakukan perbuatan itu dan bersumpah atas nama Tuhan.
"Sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Dia bilang sumpah demi allah tidak melakukan hal itu. Tapi proses penegakan norma hukum di dalam kampus tetap kami lakukan," tuturnya.
"Pihak kampus berjanji akan melindungi korban sampai lulus kuliah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.