JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan modus operandi penjambret berinisial NKM yang telah beraksi delapan kali di Ibu Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro berujar, pelaku mengincar pengendara yang lengah saat berkendara di jalan raya.
"Ketika melihat seorang (pengendara) yang lengah saat bawa tas, dia langsung melakukan aksinya," ujar Bintoro saat jumpa pers di kantornya, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Polisi Lumpuhkan Penjambret iPhone 13 yang Hendak Kabur Saat Ditangkap
NKM tak memiliki target korban tertentu sejak awal. Dia menyasar korban secara acak dan baru melakukan aksinya ketika situasi mendukung.
"Dari pengakuan pelaku, aksinya dilakukan secara random. Jadi intinya saat melihat seseorang membawa tas dan orang tersebut lengah, yang bersangkutan langsung melancarkan perbuatannya," ungkap Bintoro.
Setelah menjambret, pelaku kemudian menjual barang curiannya. Bintoro menyebutkan, HP yang dijambret pelaku selalu dijual dengan harga miring kepada dua orang penadah.
"Barang yang dijual pasti di bawah harga normal. Barang-barang itu dilego ke penadah berinisial AS dan P," sebut Bintoro.
Baca juga: Sebelum Jambret iPhone 13 di Jaksel, Pelaku Sudah Beberapa Kali Curi Ponsel
Menurut Bintoro, NKM sebenarnya telah dilaporkan seorang korban ke Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya.
Namun, NKM disinyalir lihai melarikan diri dan akhirnya baru tertangkap beberapa hari lalu. Pelaku menerima timah panas di kakinya karena berniat kabur saat akan ditangkap.
"Pelaku kami tangkap pada hari Minggu, 8 Oktober 2023. Saat ditangkap, pelaku ditembak petugas di bagian kaki karena sempat melawan," tutur Bintoro.
Sebagai informasi, NKM ditangkap usai mencuri iPhone 13 milik AEA di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, 7 Oktober 2023.
Kejadian bermula saat korban AEA bersama teman laki-lakinya melintas di Jalan Gatot Subroto pukul 00.30 WIB. Pelaku NKM kemudian menarik tas milik korban dan langsung tancap gas.
Korban yang kehilangan salah satu barang berharganya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Laporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/303/X/2023/SPKT/POLRES JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Oktober 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.