DEPOK, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap eks Kepala Desa Tonjong Kabupaten Bogor Nur Hakim (43), Sabtu (15/7/2023) lalu.
Penangkapan Nur Hakim berkait dengan dugaan kasus korupsi Dana Desa tahun 2022 yang merugikan negara sebesar Rp 500 juta.
Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto menjelaskan bahwa berkas yang diperlukan telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kasus korupsinya akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Bogor pada hari ini, Kamis (12/10/2023).
"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan hari ini insya Allah kami agendakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bogor di Cibinong," ucap Hadi di Polres Metro Depok, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Eks Mentan SYL Jadi Tersangka KPK, Polda Metro Tetap Lanjut Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan
Adapun dugaan korupsi tersebut terjadi saat Nur Hakim menjabat Kepala Desa Tonjong periode 2019-2025. Ketika itu Nur Hakim menyelewengkan Dana Desa yang semestinya untuk program Satu Miliar Satu Desa (Samisade).
"Samisade adalah program unggulan dari pemerintah untuk desa-desa memajukan perekonomiannya. Kemudian dialokasikan anggaran maksimal satu miliar tiap desa dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya."
"Dalam hal ini Desa Tonjong mengusulkan untuk betonisasi jalan di wilayahnya dengan anggaran Rp 838 juta sekian terdiri dari dua termin," papar Hadi.
Baca juga: Anak Dilecehkan Ayah Tiri di Bekasi, Kepala Desa: Kami Kawal Kasus Ini
Modus yang digunakan oleh tersangka adalah membagi kegiatan pembetonan ini dalam dua tahap pengerjaan.
Namun, baik tahap pengerjaan jalan yang pertama dan kedua sama-sama tidak diselesaikan oleh tersangka. Padahal anggaran yang diajukan sebanyak dua kali telah cair dan justru masuk kantong pribadi.
"Untuk tahap pertama dana cair, namun pekerjaan tidak diselesaikan. Dia ajukan lagi pencairan tahap kedua tidak dilaksanakan kegiatan sama sekali.
Sehingga dari total anggaran Rp 800 juta sekian, kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp 500 jutaan," ungkap Hadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.