BOGOR, KOMPAS.com - MS (58), seorang pria paruh baya diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota karena diduga mencabuli 10 anak di bawah umur.
Peristiwa bejat itu dilakukan MS sejak Maret 2022 hingga Agustus 2023 di sebuah gudang di sekitar area Mushala, di kawasan Loji, Kecamatan Bogor Barat.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila mengungkapkan, modus pelaku dengan cara mengiming-imingi korbannya diberi jajan dan uang sebesar Rp 5.000.
"Modus pelaku memanggil korban saat sedang bermain di area sekitar Mushala. Di Mushala tersebut ada sebuah ruang tertutup yang bisa dikatakan gudang. Di gudang itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Rizka, di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Pria Paruh Baya Cabuli 10 Bocah di Gudang Dekat Mushala Wilayah Kota Bogor
Rizka mengatakan, para korban berusia antara tiga tahun sampai 12 tahun.
Sejauh ini, sambungnya, kepolisian telah berkoordinasi dengan Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan bantuan psikologis terhadap para korban.
"Kita lakukan pendampingan secara psikologis kepada korban selama proses penyelidikan ini agar tidak membawa efek yang buruk, traumatis kepada korban," bebernya.
Kasus dugaan pencabulan itu terungkap setelah salah satu orangtua korban curiga ketika anaknya merasa ketakutan saat bertemu pelaku.
Dari kecurigaan tersebut, orangtua korban lalu menggali keterangan terhadap anaknya sehingga diketahui tindakan bejat pelaku.
"Terhadap pelaku kami menerapkan Pasal 76d atau 76e Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.