JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi resmi menahan chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andraria Sarah Dewia, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap para finalis ajang kecantikan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penahanan dilakukan supaya Sarah tak kabur ke luar negeri.
Sebab, Sarah diketahui pernah tinggal di Negeri Tirai Bambu.
"Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka ke luar negeri (lama tinggal di China)," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: COO Tersangka Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia Resmi Ditahan
Selain upaya pencegahan, Trunoyudo mengungkapkan penahanan dilakukan untuk memudahkan polisi melakukan penyidikan.
Pasalnya, Polda Metro Jaya sampai saat ini terus mengembangkan kasus yang merugikan banyak perempuan tersebut.
"Untuk memudahkan penyidikan juga," tutur dia.
Trunoyudo menerangkan, Sarah resmi ditahan per hari ini di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Ia dijebloskan ke dalam penjara setelah penyidik memeriksa Sarah dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Sarah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara lanjutan untuk mengusut kasus ini.
"Dia (tersangka) kapasitasnya sebagai COO. Yang bersangkutan ini memang perbuatannya sangat jelas terjadi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (6/10/2023).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat itu Sarah belum ditahan oleh polisi.
Hengki tak menjelaskan alasannya secara spesifik, ia hanya menggaransi bahwa Sarah akan dipanggil kembali oleh penyidik untuk menentukan statusnya.
Hengki berujar, Sarah memberikan perintah agar para finalis Miss Universe Indonesia 2023 membuka baju dan memfoto saat sesi body checking.
"Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan (finalis Miss Universe Indonesia) membuka baju dan memfoto juga," ujar Hengki.
Hengki tak memerinci hal apa lagi yang dilakukan S. Namun Hengki memastikan para korban tak menerima perlakuan tersangka.
"Kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban," kata Hengki.
"Artinya, kemudian meminta pada hal yang sifatnya seperti apa ya, penghinaan, merendahkan martabat korban," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.