JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menerapkan kembali tilang uji emisi di DKI Jakarta pada 1 November mendatang.
Polisi mengimbau agar pemilik kendaraan segera melakukan servis pada mobil maupun motornya.
“Satu bulan ini (Oktober) betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi wartawan, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Awal November 2023
Latif mengatakan, pihaknya masih menggencarkan sosialisasi terkait hal ini, agar masyarakat betul-betul paham saat tilang uji emisi kembali diberlakukan pada November nanti.
Harapannya, Ibu Kota akan minim polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor.
Adapun pemberlakuan tilang bukan untuk menyusahkan masyarakat, melainkan menjaga kesehatan masyarakat.
“Untuk mendisiplinkan. Jadi, jangan penindakan itu juga diartikan untuk istilahnya, itu hal yang sangat terakhir gitu, lho. Makanya kami di bulan Oktober ini sosialisasi terus,” lanjut Latif.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Dimulai Lagi Awal November 2023, Denda Masih Sama
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan 286 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi yang ditetapkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi adalah Rp 250.000 dan untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.