BEKASI, KOMPAS.com - Seorang transpuan atau waria bernama Ayu Lestari alias Kennedi Pergaulan (34) tega menganiaya dan merampas barang berharga milik korban kecelakaan lalu lintas bernama Alfi Kusbian (20) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban yang tengah sekarat sampai akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas, Pria di Tambun Ini Malah Dianiaya hingga Tewas
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Agum Guntara mengatakan, peristiwa bermula ketika Alfi mengalami kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Jalan Raya Indoporlen, Tambun, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/10/2023).
"Korban dalam kondisi terluka, dibawa pelaku menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong," ujar Agum, dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/10/2023).
Bukannya memberi pertolongan, pelaku malah menganiaya korban di warung kosong itu hingga sekarat.
Kemudian, pelaku mengambil dompet dan barang berharga lainnya milik korban.
"Korban dihujami pukulan di bagian wajah hingga tak sadarkan diri," ucap Agum.
Usai menganiaya dan merampas harta milik Alfi, Ayu alias Kennedi meninggalkan korban di lokasi selama tiga hari.
"Di tempat tersebut, korban sempat ditinggal tiga hari, dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia," jelas Agum.
Tiga hari berselang, polisi menerima laporan soal penemuan mayat, yang mana itu adalah jenazah Alfi.
Saat mendatangi lokasi mayat ditemukan, polisi sempat mengira Alfi adalah korban kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Kronologi Pria Tewas Dianiaya Transpuan, Dipukuli hingga Sekarat dan Ditinggal di Warung
Namun, mereka curiga ketika melihat wajah korban yang lebam. Jasad pria tersebut kemudian langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati.
"Akhirnya kami langsung bawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang karena benda tumpul," tutur Agum.
Berdasarkan informasi dari hasil otopsi, polisi kemudian melakukan investigasi. Tak berselang lama, Ayu alias Kennedi ditangkap.
Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: Pria yang Aniaya dan Sekap Pacar karena Cipika-cipiki dengan Transpuan Jadi Tersangka
"Pelaku mengaku melukai korban dengan memukul bagian kepala hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," jelas Stanlly.
Adapun transpuan itu telah ditahan di Polsek Tambun. Ia terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP dan ayat 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, serta pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Tim Redaksi: Joy Andre, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.