JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah merilis jadwal resmi sidang perdana kasus pembunuhan Imam Masykur oleh tiga anggota TNI, salah satunya adalah Praka RM dari satuan Paspampres.
"Sidang perdana pada Senin, 30 Oktober 2023. Agenda sidangnya adalah pembacaan surat dakwaan," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi kepada Kompas.com, Kamis (26/10/2023).
Sidang perkara tidak hanya melibatkan Praka RM. Namun, ada dua tersangka lainnya.
Mereka adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Riswandono menuturkan, persidangan akan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pukul 09.00 WIB.
Persidangan berdasarkan pada pelimpahan berkas perkara nomor R/226/X/2023 pada Senin (23/10/2023) lalu.
Kemudian adalah Surat Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor W2-mil01/1136/HK.04/X/2023 pada Selasa (24/10/2023).
"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan transparan," tegas Riswandono.
Sebagai informasi, kasus tewasnya pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur itu masih menjadi sorotan publik.
Dia tewas usai diculik dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan dan kemudian disiksa.
Kemudian jasad Imam ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.
Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Ketiganya adalah Praka HS, Praka J, dan Praka RM. Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.
Baca juga: Terungkap dalam Rekonstruksi, Imam Masykur Meninggal di Tol Cimanggis
Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam.
Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.