JAKARTA, KOMPAS.com - Achmad Rulyansyah, kuasa hukum pelajar berinisial S (14) yang diduga dicabuli kakeknya, menyebut penyelidikan kasus yang menimpa kliennya jalan di tempat.
Adapun korban diduga dicabuli di rumah pelaku, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Februari 2023 atau delapan bulan lalu.
Achmad mengatakan, penyelidikan kasus pelecehan seharusnya menjadi prioritas, terlebih korban seorang pelajar dan masih anak-anak.
"Kami sudah mengirim surat resmi sebanyak tiga kali (ke Polres Jakarta Selatan). Hari ini bahkan kami bersurat kembali terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang diderita klien saya," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Seorang Pelajar Diduga Dicabuli Kakeknya di Kebayoran Lama Jaksel
Achmad berharap pihak kepolisian bisa fokus mengusut kasus ini dan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Sebab, kasus ini sudah dilaporkan delapan bulan lalu.
"Kami bersurat karena meminta kejelasan terhadap tindak lanjut proses pelaporan. Apalagi sudah delapan bulan lamanya dan prosesnya masih lidik, belum dilakukan gelar perkara," kata dia.
"Untuk itu, guna mengedepankan hak anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak, kami bersurat dan memohon kepada Kapolres," imbuh Achmad.
Baca juga: Bujuk Rayu Kakek Cabuli Cucu di Jaksel, Tawarkan Belanja Online lalu Peluk-Cium Korban
Achmad menilai, proses pemeriksaan selama ini terlalu bertele-tele. Penyidik bahkan baru satu kali memanggil pelaku dalam delapan bulan terakhir.
"Terlapor baru dipanggil satu kali, kemudian pernah mau direncanakan dilakukan gelar perkara, tapi malah meriksa saksi a de charge (meringankan), ketua RT juga yang tak melihat kejadian itu," ungkap Achmad.
"Padahal menurut UU Nomor 12 Tahun 2002 dijelaskan cukup keterangan korban, bukti, dan ditambah keyakinan hakim. Itu sudah cukup," lanjut dia.
Sebagai informasi, S diduga dicabuli oleh adik kakeknya yang juga berinisial S (55) pada 11 Februari 2023.
Peristiwa itu terjadi ketika korban menginap di rumah pelaku selama satu pekan. Pelaku disebut melancarkan aksi bejatnya ketika sang istri tengah pergi.
Baca juga: Seorang Warga Ditangkap di Cipondoh Tangerang, Diduga Tersangka Teroris
Pelaku melakukan bujuk rayu dengan menawarkan belanja online. Namun, dia meminta korban masuk ke dalam kamar untuk memilih barang yang akan dibeli.
"Jadi korban diminta untuk masuk ke kamar terlapor bila ingin dibelikan sesuatu. Setelah masuk ke kamar, terlapor kemudian merayu korban, 'Sini peluk kakek, sini cium kakek'," kata Achmad.
Korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas tiga SMP hanya terdiam ketika mendengar ucapan pelaku.