Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Usai Kasasi Ditolak MA

Kompas.com - 28/10/2023, 06:19 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kapolda Sumatera Barat yang jadi terpidana kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa.

Dia tetap dipenjara seumur hidup, sesuai vonis yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Menanggapi keputusan hakim MA, tim kuasa hukum Teddy bakal mengajukan peninjauan kembali atau PK.

"Kami menilai vonis ini masih jauh dari nilai keadilan. Oleh karenanya, kami akan menggunakan hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) pada waktunya nanti," kata Kuasa Hukum Teddy, Anthony Djono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Dia menilai, putusan hakim tak adil bila dibandingkan vonis gembong narkoba dengan barang bukti 137 kilogram sabu. Dalam kasus tersebut, sang gembong divonis 20 tahun penjara.

"Tetapi klien kami yang pada dirinya tidak ditemukan barang bukti, justru divonis seumur hidup," jelas Anthony.

"Kalaupun yang dianggap barang bukti adalah barang bukti yang disita dari DP (Dody Prawiranegara) dan kawan-kawan, maka itu hanya 5 kilogram (sabu)," imbuh dia.

Anthony meyakini, tidak logis bila Teddy yang berpangkat inspektur jenderal menyuruh anak buahnya berjualan sabu dari barang bukti.

Terlebih, jenderal bintang dua itu sudah mengabdi sebagai anggota Polri lebih dari 30 tahun.

Baca juga: Dipecat dari Polri, Begini Perjalanan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Sebelumnya, Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Surya Jaya membacakan vonis Teddy Minahasa.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Agung dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Agung.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara," tambah dia.

Perkara ini teregister dengan nomor 5206 K/Pid.Sus/2023.

 

Dalam putusan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak banding vonis pidana penjara seumur hidup yang diajukan Teddy Minahasa pada Kamis (6/7/2023).

Majelis Hakim menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakarta Barat terhadap terdakwa.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Hakim Ketua Sirande Palayukan di Gedung PT DKI, Jakarta Pusat.

Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com