Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Uji Emisi Kembali Digelar di Jakarta Mulai 1 November 2023, Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 28/10/2023, 18:23 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya akan kembali menggelar razia uji emisi untuk kendaraan bermotor mulai 1 November 2023 mendatang.

Rencananya, razia uji emisi yang akan datang bakal digelar di lima wilayah DKI Jakarta.

Terkait dengan kebijakan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat, berikut di antaranya:

Sasar kendaraan usia 3 tahun ke atas

Baca juga: Razia Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 November, Sasar Kendaraan Usia Tiga Tahun ke Atas

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi menyasar kendaraan bermotor yang masuk usia tiga tahun ke atas.

"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani dikutip dari keterangannya, Sabtu (29/10/2023).

Ani menjelaskan, kebijakan razia uji emisi diterapkan sebagai salah satu upaya menekan pencemaran polusi udara.

Karena itu, ia menyampaikan terima kasih terhadap semua pihak yang terus berupaya mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

"Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta," jelas Ani.

Lebih lanjut, Ani mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah gencar memperluas akses bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi.

Baca juga: Ingat, Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku 1 November 2023

Hingga 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

"Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi," ucap Ani.

Kemudian, uji emisi juga ada di 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Kendaraan tak lulus uji emisi bakal kena tilang

Ani menyampaikan, kendaraan yang tak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009," ungkapnya.

Baca juga: Sanksi Tilang Berlaku Pekan Depan, Ini Kendaraan yang Wajib Uji Emisi

Adapun sanksi tilang yang diberikan berupa denda Rp 250.000 bagi motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com