JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial NU alias Nur (30), yang membuat surat daftar pencarian orang (DPO) dan laporan polisi palsu di Jalan Sawah Lio 2 Dalam, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (3/11/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku menipu korbannya sejak September 2023.
"Pelaku membuat dokumen palsu berupa lembar DPO palsu, dan membuat laporan polisi palsu tanpa hak yang dibuat dengan menggunakan handphone," ujar Putra saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Mayat Pria dengan Luka Sayat Ditemukan Mengapung di KBT Cakung, Usia Korban Diperkirakan 40 Tahun
Nur membuat format dokumen lengkap dengan kop surat dan logo Tribata yang diambil dari mesin pencarian Google sebagaimana laporan polisi.
Data korban, antara lain tanggal lahir dan foto didapat pelaku dari media sosial, lalu dimasukkan ke surat palsu tersebut.
Setelah pelaku membuat surat DPO dan laporan polisi palsu, dia menunjukkannya kepada korban, teman, hingga keluarganya.
Hal ini agar korban mengetahui bila dirinya dicari pihak kepolisian.
"Lembar DPO dan LP palsu ini kemudian pelaku kirim ke para korban supaya korbannya takut," jelas Putra.
Pelaku mengeklaim punya akses ke polisi dan menawarkan jasa untuk menghapus nama korban dari DPO.
"Setelah korban mengetahui bahwa mereka sedang dicari polisi, maka mereka mencari pelaku untuk meminta bantuan agar bersedia membantu supaya DPO itu bisa dihapus dari database kepolisian," terang dia.
Baca juga: Janjikan Lulus Masuk Akpol, Pelaku Tipu Korban Rp 1,6 Miliar
Putra berujar, sudah ada sembilan lembar dokumen palsu yang dibuat pelaku dan disebar ke sembilan orang berbeda.
"Dari sembilan orang, hanya dua orang yang memberikan uang kepada pelaku senilai Rp 1,5 juta dan Rp 500.000," ucap Putra.
Pelaku lantas berpura-pura membuat dokumen surat permohonan pengubahan laporan polisi menggunakan ponselnya.
Nur juga menunjukkan bukti laporan polisi telah diubah sehingga tidak ada lagi nama korban.
"Unit Reskrim Polsek Tambora telah menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP juncto Pasal 263 KUHP," papar Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.