JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan dipidana denda," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menilai Haris melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Haris Azhar hingga Feri Amsari Bela Rocky Gerung di Sidang
"Menyatakan Haris Azhar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentramisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar JPU.
Untuk diketahui, terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu tidak hanya Haris Azhar, melainkan ada rekan dari Haris yakni Fatia Maulidiyanti.
Baca juga: Haris Azhar Tolak Kesaksian Staf Luhut, Sebut Banyak Keterangan Tak Sesuai Fakta
Adapun kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.