JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar menolak kesaksian Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Singgih Widyastono.
Singgih memberi kesaksian dalam sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Seusai Singgih bersaksi, majelis hakim pun bertanya pada terdakwa apakah menerima keterangan yang bersangkutan.
"Saya menolak (keterangan saksi)," tegas Haris di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Staf Ungkap Kegeraman Luhut Saat Tonton Podcast Haris-Fatia
Penolakan didasari pada Haris yang tidak mengenal Singgih. Haris juga menilai fakta yang disampaikannya tidak konsisten dan tak sesuai fakta.
Haris menilai, banyak hal yang tak masuk akal dari keterangan-keterangan yang disampaikan staf Luhut itu.
Ragam keterangan itu juga dinilai tidak bisa menjelaskan fakta-fakta soal pencemaran nama baik yang dituduhkan pihak Luhut terhadapnya.
"Kalau soal beliau ketemu sama saksi pelapor (Luhut), kan saya enggak tahu. Saya menolak (keterangan saksi)," ujar Haris.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh terkait keterangan apa saja dari Singgih yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
Staf ungkap kemarahan Luhut
Dalam sidang itu, Singgih mengungkapkan kegeraman Luhut saat atasannya itu menonton video podcast yang dibuat terdakwa Haris dan Fatia.
Podcast yang diunggah di Youtube itu berjudul "Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam".
"Kesan pertama beliau adalah beliau adalah, beliau langsung marah," kata Singgih dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Staf Luhut Disebut Beri Keterangan Berbeda Saat Disidang sebagai Saksi
Menurut Singgih, Luhut langsung marah karena judul video tersebut mengaitkan operasi militer di Intan Jaya, Papua, untuk kepentingan bisnisnya.
"'Eh coba kau lihat ini, ini tidak benar itu, judulnya saja tidak jelas'. Jadi itu yang kira-kira beliau sampaikan, Yang Mulia," ungkap dia.
Singgih mengatakan, ia mendapat informasi soal video podcast itu pada Sabtu, 21 Agustus 2021, saat sedang menyisir dunia maya menggunakan kata kunci tertentu.
Saat ditanya kuasa hukum Haris-Fatia apakah ia memberikan video yang utuh ke Luhut atau hanya potongan video saja, Singgih dianggap memberikan jawaban tak konsisten.
Dalam sidang, ia mengaku memberikan video yang utuh. Namun, saat diperiksa polisi, Singgih mengaku hanya memberi potongan videonya saja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.