JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota TNI AD berinisial Prajurit Satu (Pratu) J (27) ditetapkan sebagai tersangka karena menusuk pengamen berinisial D (23) hingga tewas, Kamis (8/6/2023) dini hari.
Hal itu dikatakan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.
"Sudah (ditetapkan tersangka), sudah ditahan," ujar Irsyad saat dihubungi wartawan, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Polisi dan Pomdam Gali Kemungkinan Keterlibatan Sipil di Kasus Anggota TNI AD Tusuk Pengamen
Menurut Irsyad, Pratu J dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 5 tentang kekerasan yang dapat menyebabkan meninggal dunia.
"Pasalnya kami gunakan 338 KUHP dan 351 ayat 5, ini terkait kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal," ucap dia.
Pratu J tidak dihukum melalui hukum disiplin karena kasus ini. Ia tetap dihukum pidana dan otomatis terancam dipecat dari satuannya.
"Jadi kalau sanksi pidana dia enggak kena sanksi disiplin, itu otomatis karena sudah tak bisa didisiplinkan lagi," kata Irsyad.
"Sudah harus dihukum pidana jadi dia tetap dihukum pidana," tambah dia.
Pratu J terancam hukuman penjara hingga 10 tahun akibat menusuk pengamen hingga tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.