BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa Ecky Listiantho (34) akan menghadirkan enam orang saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti belum bisa memberikan informasi lebih lanjut berkait siapa saja saksi yang akan dihadirkan termasuk jadwal sidang dari pihaknya.
"Kemungkinan ada saksi enam ya, yang jelas lebih dari lima (atau) kurang dari 10 ya. Nanti kami sampaikan di persidangan," kata Veronica saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6/2023).
Veronica juga kan membacakan hal-hal yang dapat meringankan kliennya saat di persidangan nanti.
Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Didakwa Pasal Berlapis
"Hal yang meringankan Ecky itu nanti Kami sampaikan di persidangan ya," kata dia.
Adapun permintaan dari pihak Ecky yang telah disampaikan kepada Majelis Hakim PN Cikarang yakni data-data dokumen ahli forensik dan psikiater.
Di luar dari itu, Ecky tidak meminta hal lain, termasuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
"Tadi itu kami meminta BAP (berita acara pemeriksaan), ahli forensik, data-datanya. Kami enggak mengajukan eksepsi, dari terdakwa memang tidak," ujarnya.
Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Ecky Pemutilasi Angela Tak Ajukan Eksepsi
Adapun pada Senin (19/6/2023), sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan dari 10 saksi jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Ecky didakwa dengan tiga pasal tentang pembunuhan berencana terhadap Angela sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ecky disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339.
Pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa di apartemen milik korban di Jakarta Selatan.
Kemudian, dalam persidangan hari ini, Senin, JPU mendakwa Ecky satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
Baca juga: Hari Ini Ecky Si Pemutilasi Diadili, Ini Kilas Balik Kasusnya
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban Angela Hindriati Wahyuningsih di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 29 Desember 2022.
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah.