Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ecky Pemutilasi Angela Akan Hadirkan 6 Saksi

Kompas.com - 12/06/2023, 18:51 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa Ecky Listiantho (34) akan menghadirkan enam orang saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti belum bisa memberikan informasi lebih lanjut berkait siapa saja saksi yang akan dihadirkan termasuk jadwal sidang dari pihaknya.

"Kemungkinan ada saksi enam ya, yang jelas lebih dari lima (atau) kurang dari 10 ya. Nanti kami sampaikan di persidangan," kata Veronica saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6/2023).

Veronica juga kan membacakan hal-hal yang dapat meringankan kliennya saat di persidangan nanti.

Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Didakwa Pasal Berlapis

"Hal yang meringankan Ecky itu nanti Kami sampaikan di persidangan ya," kata dia.

Adapun permintaan dari pihak Ecky yang telah disampaikan kepada Majelis Hakim PN Cikarang yakni data-data dokumen ahli forensik dan psikiater.

Di luar dari itu, Ecky tidak meminta hal lain, termasuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

"Tadi itu kami meminta BAP (berita acara pemeriksaan), ahli forensik, data-datanya. Kami enggak mengajukan eksepsi, dari terdakwa memang tidak," ujarnya.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Ecky Pemutilasi Angela Tak Ajukan Eksepsi

Adapun pada Senin (19/6/2023), sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan dari 10 saksi jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Ecky didakwa dengan tiga pasal tentang pembunuhan berencana terhadap Angela sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ecky disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339.

Pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa di apartemen milik korban di Jakarta Selatan.

Kemudian, dalam persidangan hari ini, Senin, JPU mendakwa Ecky satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.

Baca juga: Hari Ini Ecky Si Pemutilasi Diadili, Ini Kilas Balik Kasusnya

Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban Angela Hindriati Wahyuningsih di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 29 Desember 2022.

Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com