Salin Artikel

Kuasa Hukum Ecky Pemutilasi Angela Akan Hadirkan 6 Saksi

BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa Ecky Listiantho (34) akan menghadirkan enam orang saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti belum bisa memberikan informasi lebih lanjut berkait siapa saja saksi yang akan dihadirkan termasuk jadwal sidang dari pihaknya.

"Kemungkinan ada saksi enam ya, yang jelas lebih dari lima (atau) kurang dari 10 ya. Nanti kami sampaikan di persidangan," kata Veronica saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6/2023).

Veronica juga kan membacakan hal-hal yang dapat meringankan kliennya saat di persidangan nanti.

"Hal yang meringankan Ecky itu nanti Kami sampaikan di persidangan ya," kata dia.

Adapun permintaan dari pihak Ecky yang telah disampaikan kepada Majelis Hakim PN Cikarang yakni data-data dokumen ahli forensik dan psikiater.

Di luar dari itu, Ecky tidak meminta hal lain, termasuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

"Tadi itu kami meminta BAP (berita acara pemeriksaan), ahli forensik, data-datanya. Kami enggak mengajukan eksepsi, dari terdakwa memang tidak," ujarnya.

Adapun pada Senin (19/6/2023), sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan dari 10 saksi jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Ecky didakwa dengan tiga pasal tentang pembunuhan berencana terhadap Angela sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ecky disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339.

Pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa di apartemen milik korban di Jakarta Selatan.

Kemudian, dalam persidangan hari ini, Senin, JPU mendakwa Ecky satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.

Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban Angela Hindriati Wahyuningsih di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 29 Desember 2022.

Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah.

Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.

Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.

Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.

Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadai sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.

Ecky juga diketahui menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.

Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban untuk menghilangkan jejak. Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung ke mana harus membuang jasad korban.

Dia pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari 3 tahun di kontrakan daerah Tambun pada 2021. Ecky menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/12/18514681/kuasa-hukum-ecky-pemutilasi-angela-akan-hadirkan-6-saksi

Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke