JAKARTA, KOMPAS.com - Anak aktor laga Willy Dozan, Leon Dozan (26) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, RNA (19) dan pencemaran nama baik Institusi Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Leon ditangkap di kediamannya pada Kamis (16/11/2023) malam.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Leon Dozan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cireundeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Leon Dozan Aniaya Kekasihnya Dua Kali, Salah Satunya di Rumah Korban
Susatyo menyampaikan, Leon telah menganiaya sang kekasih sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda.
Tindak penganiayaan pertama terjadi di Mall Cinere pada tanggal 30 September 2023.
"Kedua, tanggal 7 November 2023, TKP-nya di kediaman korban di Gambir,” kata Susatyo.
Susatyo mengungkapkan, tindak penganiayaan yang dilakukan Leon terhadap RNA berupa tarikan dan pitingan.
Tindakan tersebut membuat beberapa bagian tubuh korban menjadi memar.
Baca juga: Leon Dozan Aniaya Kekasih dengan Tangan Kosong, Tarik dan Piting Korban hingga Memar
"Penganiayaan pakai tangan. Menarik, memiting, dan sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas-bekas luka," ujar Susatyo.
Berdasarkan hasil visum, RNA mengalami luka memar di bagian tangan, leher, dan paha.
Usai ditangkap dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Leon menyampaikan permintaan maaf kepada kekasihnya karena telah melakukan penganiayaan.
Dalam kesempatan tersebut, Leon juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah menghina institusi Polri.
“Kepada yang terhormat Pak Kapolri terutama, saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan. Telah mengata-ngatai institusi Polri,” kata Leon.
Baca juga: Aniaya Kekasih dan Hina Polri, Leon Dozan Minta Maaf ke Korban dan Kapolri
“Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal. Untuk RNA dan keluarga, saya minta maaf,” lanjut dia.
Atas perbuatannya, Leon terancam pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi.
Leon terancam hukuman penjara selama lima tahun.
"Terhitung mulai hari ini (Jumat, 16 November 2023), kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Susatyo.
(Tim Redaksi: Xena Olivia, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.