JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 telah diperhitungkan dengan baik melalui berbagai kajian.
Menurut Hari, ada beberapa risiko jika kenaikan UMP terlalu tinggi.
"Menurut saya, (pekerja) juga harus memahami. Karena, kalau UMP terlalu tinggi juga tidak bagus juga. Banyak PHK malah," kata Hari saat dihubungi wartawan, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Soal Kenaikan UMP 2024, Pemprov DKI: Sudah Matang Hitungannya
Sebelum menentukan kenaikan UMP sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah telah melakukan diskusi publik yang melibatkan tim pakar.
"Itu (kenaikan) sudah dihitung kira-kira idealnya di mana," sambung dia.
Hari berpendapat, kenaikan UMP tersebut sudah sesuai hitung-hitungannya, baik bagi perusahaan maupun pekerja.
Disnakertrans DKI akan menyerahkan tiga rekomendasi hasil sidang Dewan Pengupahan DKI kepada Gubernur hari ini.
"Nanti Pak Gubernur mengevaluasi, apakah langsung hari itu ditetapkan. Paling lambat kan Selasa," imbuh dia.
Baca juga: Hampir Bulat, UMP DKI Jakarta 2024 Dipastikan Naik Jadi Rp 5 Juta
Untuk diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar rapat besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Namun, sidang itu berlangsung alot lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, dan serikat pekerja yang hadir dalam rapat itu belum satu suara.
Ketiga unsur dalam Dewan Pengupahan DKI itu berbeda pendapat mengenai besaran nilai indeks tertentu, yakni variabel alfa.
Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai PP No 51 Tahun 2023. Namun, keduanya mengusulkan nilia variabel alfa yang berbeda.
Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilainya antara 0,1 sampai 0,3.
Apindo mengusulkan alfa 0,2 yang berarti besaran UMP 2024 DKI Jakarta menjadi Rp 5.034.000. Sementara itu, unsur pemerintah tetap mengacu pada alfa 0,3 yang nilai besarannya Rp 5.063.000.
Di sisi lain, serikat buruh menolak kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai PP No 51 Tahun 2023. Mereka berkeras mengusulkan kenaikan UMP sebesar 15 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.