JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 hampir bulat. UMP DKI dipastikan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Kepastian ini disampaikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di tengah kabar masih alotnya pembahasan besaran kenaikan UMP Ibu Kota dalam sidang Dewan Pengupahan pada Jumat (17/11/2023).
Dalam PP tersebut, ditentukan bahwa nilai variabel alfanya berada di rentang 0,1 hingga 0,3. Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Angkanya sesuai, 0,3 (berdasarkan PP 51). Kita tunggu saja keputusan Gubernur," ujar Heru kepada wartawan di Jalan RM Djojohadikusumo, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Dalam sidang itu juga dihadiri para pengusaha dan serikat buruh. Pada kesempatan itu, rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 itu tak berujung kesepakatan.
Hal ini terjadi karena belum ada kesepahaman dari Pemprov DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, serta serikat pekerja.
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun depan akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini. Seperti diketahui, UMP DKI pada 2023 disepakatai sebesar Rp 4,9 juta.
Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. UMP DKI 2023 tersebut naik 5,6 persen atau Rp 259.944 dari UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Baca juga: Pembahasan UMP DKI Jakarta Sempat Alot, Heru Budi Tegaskan Kenaikan Sesuai PP 51 Tahun 2023
Menurut Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman, ada tiga pendapat berbeda saat rapat Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta.
Ia menyebut, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan untuk menaikkan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024 yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya berada di rentang 0,2 dan 0,3.
"Oleh pengusaha yaitu alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp 5.043.000 dan unsur pemerintah tetep mengacu pada PP 51 tetapi alfanya 0,3 itu sebesar Rp 5.063.000," kata Nurjaman.
Baca juga: Alotnya Pembahasan UMP DKI 2024, Serikat Pekerja dan Pengusaha Belum Satu Suara
Di sisi lain, serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Angkanya sama dengan yang kami sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja di 15 persen dengan angka Rp 5.637.069," ujar Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh, Dedi Hartono kepada wartawan di Balai Kota, Jumat.
Menurut Dedi, unsur serikat pekerja menuntut kenaikan 15 persen karena melihat nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.