JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Pejaten Barat Asep Ahmad Umar menargetkan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas saluran air bakal selesai dalam waktu tiga hari.
“Insya Allah dalam tiga hari semua bangunan clear, tidak ada lagi bangunan yang berdiri di atas saluran air atau penghubung (PHB) yang menuju aliran Kali Sarua,” ujar dia kepada wartawan di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).
Asep menjelaskan, penertiban tak bisa langsung selesai hari ini karena banyaknya bangunan yang harus dibongkar.
Baca juga: Lurah Pejaten Barat Bongkar Puluhan Bangunan di Atas Saluran Air
Terlebih, bangunan yang dibongkar mayoritas adalah bangunan permanen nan kokoh.
“Butuh waktu dan tenaga. Apalagi sebagian bangunan memiliki akses yang tak terlalu besar, sehingga alat berat tak bisa dikerahkan di beberapa titik,” ungkap dia.
Meski membutuhkan waktu beberapa hari, Asep memastikan warganya tak ada yang melayangkan protes.
Seluruh warga yang rumahnya kedapatan berdiri di atas saluran air telah memahami bahwa mereka telah melakukan kesalahan.
“Alhamdulillah semua kondusif, semua menyadari bahwa memang ini (bangunannya) di atas saluran air dan penertiban dilakukan untuk kepentingan bersama,” tutur dia.
Baca juga: Pasrah Rumahnya Dibongkar karena Caplok Saluran Air, Warga Pejaten: Kami Memang Salah...
Diberitakan sebelumnya, Lurah Pejaten Barat Asep Ahmad Umar beserta jajaran melakukan penertiban puluhan bangunan yang berdiri di atas saluran penghubung (PHB).
“Hari ini kami melakukan giat penertiban bangunan yang ada di atas saluran air. Mulai dari RT 2, RT 3, RT 4, RT 5, RT 10, dan semuanya berada di kawasan RW 08 Kelurahan Pejaten Barat,” kata dia kepada wartawan di Jalan Jambu, Selasa.
Asep mengungkap, tak semua bangunan milik warga akan diterbitkan.
Hanya bangunan di atas saluran PHB yang dihancurkan agar saluran kembali dalam keadaan terbuka.
“Ada 45 target bangunan yang akan diterbitkan. Nantinya tidak ada bangunan atau beton-beton lagi di atas saluran air. Semua saluran air clear tanpa ditutup apapun,” ungkap dia.
Penertiban ini, lanjut Asep, dilakukan setelah pihaknya melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada masyarakat di RW 08.
Ia mengaku, pihak Kelurahan Pejaten Barat telah melakukan sosialisasi lebih dari satu bulan lalu sebelum melakukan eksekusi.
“Sebelumnya kurang lebih 1,5 bulan lalu kami undang warga, lalu kami berikan imbauan, habis itu kami berikan surat peringatan (SP) 1 selama tujuh hari, SP2 selama tiga hari hari, dan SP3 selama satu hari,” tutur Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.