Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penipuan Tiket Konser Coldplay oleh Ghisca Debora, Pelaku Mengaku Kenal Promotor untuk Yakinkan Korban

Kompas.com - 21/11/2023, 14:47 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan kronologi penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan oleh tersangka Ghisca Debora Aritong (19).

Peristiwa bermula ketika tersangka ikut berburu atau war tiket konser Coldplay pada Mei 2023 lalu. Kemudian, ia menawarkan tiket kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller.

“GDA (Ghisca) menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser,” ungkap Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Jejak Kelakuan Ghisca Terbongkar: Bohongi Dosen, Orangtua, lalu Tipu Fans Coldplay hingga Rp 5,1 Miliar demi Gaya Hidup

Untuk meyakinkan teman-temannya itu, Ghisca mengaku kenal dengan "orang dalam".

Namun, itu merupakan bualan Ghisca agar teman-temannya mau membeli tiket konser Coldplay melalui dirinya.

"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” jelas Susatyo.

Susatyo menyampaikan, sejak awal Ghisca memang berniat untuk menipu para korban dengan mengambil keuntungan Rp 250.000 per tiket.

Baca juga: Bujuk Rayu Ghisca kepada Korban, Janjikan Harga Tiket Konser Murah jika Beli lagi

Adapun Ghisca telah menjadi penjual atau reseller tiket konser internasional sejak 2022. Sebelumnya, ia mampu mengakomodir tiket dan memberikannya kepada klien.

"Tapi, kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket konser Coldplay yang dijanjikan kepada pembeli,” tutur Susatyo.

Usai menangkap dan menetapkan Ghisca sebagai tersangka, polisi menyita barang bukti berupa barang-barang bermerek, yakni tas, sepatu, sandal, dan sebagainya dengan nilai kurang lebih Rp 600 juta.

“Sisanya sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka,” imbuh Susatyo.

Baca juga: Jadi Reseller sejak 2022, Ghisca Debora Disebut Selalu Berhasil Dapatkan Tiket Konser Internasional

Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Tim Redaksi: Xena Olivia, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com