JAKARTA, KOMPAS.com - Christoper Stefanus Budianto alias Steven, tersangka penggelapan mobil milik artis Jessica Iskandar, sempat kabur ke Singapura, Hongkong, Vietnam, sebelum akhirnya akhirnya tertangkap di Thailand.
Menurut Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Steven pertama kali lari ke luar negeri pada Mei 2022 lalu.
"Pertama itu di bulan Mei 2022, itu tersangka ke Singapura. dari Singapura tersangka sering bolak-balik Thailand," ucap Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
"Dia juga pernah ke Hongkong, dan juga ke Vietnam," tutur Yuliansyah.
Baca juga: Pelaku Penipuan Mobil Milik Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand, Dibawa ke Jakarta Siang Ini
Menurut Yuliansyah, Steven paling lama tinggal di Bangkok, Thailand. Kepada polisi, Steven mengaku sedang bekerja untuk mengganti uang korban.
"Kalau kami dapat keterangan dari imigrasi, ia tinggal sekitar tiga bulan di Bangkok," ucap Yuliansyah.
Polisi masih terus meminta keterangan Steven soal kegiatan apa yang saja yang ia lakukan saat pelarian ke luar negeri.
Dari keterangan awal, Steven mengaku sedang berbisnis sewa kendaraan di Thailand.
"Kegiatan apa saja (Steven di luar negeri) itu yang akan kami dalami," kata Yuliansyah.
Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Ngaku Cari Kerja di Luar Negeri untuk Kembalikan Uang
Untuk diketahui, polisi berhasil menangkap Steven di Bangkok, Thailand, Senin (21/11/2023).
Ia menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp 9,8 miliar milik Jessica Iskandar.
Penangkapan Steven dilakukan atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police).
Jessica melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Duduk Perkara Penggelapan Belasan Mobil Jessica Iskandar oleh Christoper Stefanus
Jessica melaporkan Christoper atas dugaan penipuan 11 unit mobil dan sejumlah uang sebesar 30.000 dolar AS atau sekitar Rp 452 juta.
Sepanjang proses, Christoper selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.
Christoper justru menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag.
Ia minta ganti rugi materiil Rp 1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp 50 miliar lewat gugatan perdata.
Meski demikian, polisi akhirnya menetapkan Christoper sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.