Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bekasi Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 12,7 Kg Sabu Disita

Kompas.com - 22/11/2023, 16:23 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat pengedar sabu jaringan Malaysia di empat lokasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani mengatakan, dua pelaku berinisial HD (24) dan IW (38) ditangkap di apartemen wilayah Bekasi.

"Empat tersangka kami amankan, dua lokasi dari Bekasi. Kami menyita barang bukti timbangan elektrik, ponsel yang digunakan para tersangka, dan 12,7 kilogram sabu," kata Dani saat jumpa pers di kantornya, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Tersangka Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Mengaku Pakai Uang Pribadi Saat Kabur ke Luar Negeri

Dani berujar, polisi awalnya menangkap HD di sebuah apartemen pada Senin (13/11/2023) pukul 21.45 WIB.

"HD ditangkap dengan barang bukti awal 0,59 gram sabu, satu unit ponsel Oppo, satu unit timbangan elektrik, dan beberapa bungkus plastik klip bening," ujar dia.

Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut. Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial FN (24) di Jakarta Timur beserta barang bukti 42 gram sabu, Rabu (15/11/2023) pukul 09.00 WIB.

FN mendapatkan barang haram itu dari IW. Malam harinya, polisi berpura-pura membeli sabu kepada IW. Saat itulah polisi menangkap IW di apartemen wilayah Bekasi pukul 20.45 WIB.

"Kami lanjutkan penggeledahan di kediaman tersangka IW di Tangerang, kami amankan sekitar 12 kilogram sabu," jelas Dani.

Baca juga: Lihainya Ghisca Debora Kelabui Para Pencari Tiket Konser Coldplay hingga Miliaran Rupiah

Dani mengatakan, setelah menangkap IW, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka UF (45) di Pontianak, Kalimantan Barat.

"UF ditangkap di rumahnya di Desa Sungaibeliung, Pontianak, dengan barang bukti sabu 99,61 gram," kata dia.

Pada saat diperiksa, para pengedar mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga negara Malaysia yang dipanggil Pak Cik alias Aloy. Pak Cik kini jadi buronan polisi.

Sementara itu, tersangka HD dikenai Pasal 127 KUHP tentang Narkotika, IW dan FN disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 KUHP tentang Narkotika, sedangkan UF disangkakan Pasal 132 KUHP.

Keempat tersangka terancam pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Megapolitan
Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang 'Random'

Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang "Random"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com