JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, akan mencabut izin operasional tempat hiburan malam di Senopati, Jakarta Selatan, jika terbukti melanggar aturan.
"Ya kalau melanggar hukum (izin akan dicabut). Kan setiap orang berusaha itu harus mematuhi hukum," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Pencabutan izin operasional tempat hiburan malam di Senopati itu sebelumnya telah diusulkan oleh Polri melalui surat yang dikirim ke Pemprov DKI pada Senin (20/11/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Kaji Usulan Polri Terkait Pencabutan Izin Tempat Hiburan Malam di Senopati
Menurut Heru, surat itu akan diperiksa lebih lanjut. Ia pun setuju tindakan Polri yang saat ini telah menyegel tempat hiburan malam itu.
"Nanti saya cek di Dinas Pariwisata. Iya benar (tempat hiburan malam itu) harus disegel," kata Heru.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyurati Pemprov DKI terkait usulan pencabutan izin tempat hiburan malam di Senopati.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, surat usulan itu sudah dilayangkan, Senin.
"Kita bersurat ke Pemprov DKI coba dipertimbangkan, dikaji apakah dicabut izinnya," kata Mukti saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Polri Surati Pemprov DKI soal Pencabutan Izin Tempat Hiburan Malam yang Disegel di Senopati
Adapun saat ini tempat hiburan malam itu telah disegel oleh penyidik setelah ditemukan narkoba jenis ekstasi di lokasi.
Polisi juga mengamankan dua orang wanita dengan inisial A dan O yang tertangkap basah membawa ekstasi ke tempat hiburan malam di kawasan Senopati itu.
Menurut Mukti, kedua wanita tersebut tertangkap kamera CCTV saat menyimpan ekstasi di sela-sela sofa di dalam tempat hiburan malam yang ada di Senopati.
"Dia masih ada BB (barang bukti) nya, ekstasi yang ditaruh di sofa, (ada) tiga butir, itu kita dalami, dan dapat sekarang," ujar Mukti.
Baca juga: Segel Tempat Hiburan Malam di Senopati, Bareskrim Tangkap 2 Wanita Diduga Pemilik Ekstasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.