JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pertama, polisi menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) dalam pecahan dollar Singapura dan dollar Amerika (AS), dengan nilai Rp 7,4 miliar.
"Kami mendapati barang bukti dokumen penukaran valas dalam pecahan dollar Singapura dan dollar Amerika dengan nilai Rp 7.468.711.500," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua RW: Prihatin, Dia kan Pejabat Negara
Selanjutnya, polisi menyita tanda terima penyitaan rumah dinas Menteri Pertanian RI, yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231, tertanggal 28 April 2021.
Kemudian, terdapat pakaian, sepatu, dan pin milik SYL saat bertemu Firli Bahuri di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, 2 Maret 2022.
"Kami juga menyita pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB (Firli) pada tanggal 2 Maret 2022," ungkap Ade.
Polisi juga menyita satu buah eksternal harddisk berisi turunan data barang bukti elektronik yang diberikan KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Rumahnya di Bekasi Dijaga Brimob
Polisi juga menyita ikhtisar lengkap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Firli periode 2019 hingga 2022.
Barang sitaan lainnya, yakni 21 unit HP milik para saksi, 17 akun surat elektronik (surel), empat flashdisk, dua mobil, tiga kartu uang elektronik, remote keyless dengan tulisan "Land Cruiser", dan dompet berwarna coklat diduga milik Firli.
Ade mengatakan, satu kunci gembok lengkap dengan gantungan berlogo KPK juga disita.
"Serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucap Ade.
Polisi kini memeriksa secara digital forensik seluruh alat bukti untuk kepentingan penyidikan.
"Dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," terang Ade.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Ade.
Baca juga: Firli Bahuri Sudah Bermasalah sejak Awal...
Kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK berkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. Sejauh ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.