JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya mengancam akan menggelar demo lanjutan jika revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak disahkan.
Adapun salah satu poin dalam rancangan revisi UU itu mengatur soal penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali sebanyak dua kali, menjadi 9 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
"Kalau tidak disahkan, bisa ada aksi lebih besar tanggal 5 Desember. Harga mati bahwa UU harus disahkan," jelas Surta Wijaya saat Apdesi menggelar demo di depan gedung DPR/MPR, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Demo Apdesi di Depan Gedung DPR RI Selesai, Jalan Gatot Subroto Kembali Dibuka
Surtawijaya memastikan, gelombang protes akan dilakukan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.
Aparatur dari seluruh desa di Indonesia juga akan datang apabila revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tidak segera dilaksanakan.
"Tadi teman-teman sepakat sudah acungkan tangan, tidak akan membantu Pemilu 2024 di desa. Sepakat tidak ada pelayanan di desa jika sampai tanggal 5 Desember mendatang, tidak ada kejelasan," jelas Surta Wijaya.
Apdesi menggelar demo di depan gedung DPR/MPR RI pada Kamis (23/11/2023). Mereka menuntut untuk merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Sampah Plastik Berserakan di Depan Gedung DPR Saat Demo Apdesi
Total ada 13 poin yang diajukan oleh Apdesi agar UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa direvisi.
Aspirasi pertama adalah asas pengaturan desa dalam UU Desa benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya, yaitu asas rekognisi dan asas subsidiaritas.
Kedua adalah dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," tutur Surta dalam audiensi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (5/7/2023) lalu.
Baca juga: 12 Marbot Masjid di Jakarta Dapat Hadiah Umrah dari Pemprov DKI
Ketiga, masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode, dan/atau sembilan tahun dua periode. Dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang.
Keempat, pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota.
Kelima, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa atau APBN.
Keenam, yurisdiksi wilayah pembangunan kawasan desa. Tujuh, dana alokasi khusus (DAK) desa.