Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apdesi Ancam Gelar Demo Lanjutan jika Revisi UU Desa Tidak Disahkan

Kompas.com - 23/11/2023, 17:01 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya mengancam akan menggelar demo lanjutan jika revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak disahkan.

Adapun salah satu poin dalam rancangan revisi UU itu mengatur soal penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali sebanyak dua kali, menjadi 9 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

"Kalau tidak disahkan, bisa ada aksi lebih besar tanggal 5 Desember. Harga mati bahwa UU harus disahkan," jelas Surta Wijaya saat Apdesi menggelar demo di depan gedung DPR/MPR, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Demo Apdesi di Depan Gedung DPR RI Selesai, Jalan Gatot Subroto Kembali Dibuka

Surtawijaya memastikan, gelombang protes akan dilakukan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.

Aparatur dari seluruh desa di Indonesia juga akan datang apabila revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tidak segera dilaksanakan.

"Tadi teman-teman sepakat sudah acungkan tangan, tidak akan membantu Pemilu 2024 di desa. Sepakat tidak ada pelayanan di desa jika sampai tanggal 5 Desember mendatang, tidak ada kejelasan," jelas Surta Wijaya.

Apdesi menggelar demo di depan gedung DPR/MPR RI pada Kamis (23/11/2023). Mereka menuntut untuk merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: Sampah Plastik Berserakan di Depan Gedung DPR Saat Demo Apdesi

Total ada 13 poin yang diajukan oleh Apdesi agar UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa direvisi.

Aspirasi pertama adalah asas pengaturan desa dalam UU Desa benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya, yaitu asas rekognisi dan asas subsidiaritas.

Kedua adalah dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," tutur Surta dalam audiensi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (5/7/2023) lalu.

Baca juga: 12 Marbot Masjid di Jakarta Dapat Hadiah Umrah dari Pemprov DKI

Ketiga, masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode, dan/atau sembilan tahun dua periode. Dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang.

Keempat, pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota.

Kelima, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa atau APBN.

Keenam, yurisdiksi wilayah pembangunan kawasan desa. Tujuh, dana alokasi khusus (DAK) desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com