JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Lokataru sekaligus aktivis hak asasi manusia Haris Azhar menilai, dirinya saat ini tidak sedang melawan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pencemaran nama baik, melainkan melawan elite penguasa.
"Di dalam persidangan ini, saya sadar bahwa pada hakikatnya saya tidak sedang berhadapan dengan jaksa, melainkan dengan elite dari sebuah sistem kekuasaan," kata Haris saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Tuntutan Penjara dalam Kasus Lord Luhut
Dalam pleidoinya, Haris turut menyampaikan kalimat pembelaan dengan mengutip pidato mantan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela.
Pidato yang dimaksud, yakni Mandela pernah berkata bahwa bangsa yang baik tidak diukur dengan bagaimana negara memperlakukan golongan elite, melainkan bagaimana negara memperlakukan orang-orang golongan bawah.
Dia pun berharap dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Saya masih menyisakan secercah harapan bahwa hakim yang mulia masih bisa mendengar pesan yang digemakan Mandela dan peradilan ini masih cukup memiliki kejernihan nurani untuk menemukan keadilan yang sejati," tutur Haris.
Baca juga: Pembelaan soal Diksi Lord Luhut, Haris Azhar: Tidak Menunjukkan Hal Apa Pun Selain Ikut Tren
Adapun Haris menyampaikan pleidoi atas tuntutan empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Sementara itu, Fatia dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.