JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) Abraham telah meminta guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 untuk memberikan keterangan yang jujur saat diperiksa Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Pemeriksaan yang dimaksud berkait gaji yang diterima oleh guru tersebut, yakni hanya Rp 300.000 per bulan.
"Saya sudah ingatkan gurunya bahwa silakan bicara jujur, bicara benar, harus berani. Kemudian kalau ada ancaman diinformasikan, begitu," kata Abraham saat dihubungi, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Tak Hanya Kepsek, Guru SDN di Jaktim yang Terima Gaji Rp 300.000 juga Diperiksa Disdik DKI
Abraham menyampaikan, Disdik DKI telah meminta keterangan guru agama Kristen SD itu.
"Iya dia anggota kami. Kemarin dia dan kepala sekolah sudah dipanggil oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur," ujar Abraham.
Namun, Abraham tak mengetahui apa yang dipertanyakan Disdik DKI kepada guru tersebut dalam pemanggilan itu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihak sekolah SDN Malaka Jaya 10 dipanggil untuk mengonfirmasi persoalan gaji yang diterima guru mata pelajaran agama Kristen di sekolah tersebut.
“Pada hari ini kami memanggil kepsek dan jajarannya, termasuk bendahara juga sebagai tindak lanjut. Mereka itu sudah dipanggil sebelumnya oleh Bidang SD Disdik DKI,” ujar Purwosusilo
Untuk diketahui, permasalahan soal gaji guru honorer yang dianggap tak layak itu terungkap setelah Komisi E DPRD DKI menerima laporan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki).
Baca juga: Disdik DKI Bakal Periksa Lagi Kepsek SDN di Jaktim Buntut Guru Digaji Rp 300.000
Guru SD Negeri di Jakarta Timur itu menerima upah yang tertulis pada kuitansi sebanyak Rp 9 juta.
"Guru agama Kristen di SD Malaka Jaya 10 Jaktim menandatangani honor Rp 9 jutaan setiap bulan, tetapi dikasihnya hanya Rp 300.000 per bulan," ujar anggota Komisi E DPRD Johnny Simanjuntak.
Johnny menyayangkan gaji yang diterima guru SDN tak sesuai nominal yang tertulis di kuitansi, bahkan jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Masak guru yang punya posisi penting dan strategis, honor mereka hanya Rp 300.000. Kalau misal dapat Rp 2 juta atau Rp 3 juta itu, karena kebaikan dari kepala sekolah," ucap Johnny.
Johnny meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengevaluasi upah guru honorer. Terlebih, tenaga pengajar itu mengabdi sekolah negeri di Ibu Kota.
Baca juga: Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000, Heru Budi Sidak SDN Malaka Jaya 10 Jaktim
“Perlu ada standardisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah. Jangan sampai beda-beda tiap sekolah," ucap Johnny.
(Tim Redaksi: Muhammad Isa Bustomi, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.