Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW Nilai Gugatan Praperadilan Firli untuk Buktikan Penyidikan Sesuai Aturan Hukum

Kompas.com - 28/11/2023, 15:10 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, dinilai penting untuk membuktikan apakah penyidikan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan sesuai aturan hukum.

"Praperadilan ini akan menjawab apakah proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka itu telah sesuai dengan aturan hukum," ucap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

"Dan juga penting untuk menjawab pro kontra proses penyidikan terhadap Firli," tambah dia.

Baca juga: Ditanya Kemungkinan Firli Bahuri Ditahan, Kapolda Metro Jaya: Bisa Saja...

Di sisi lain, IPW juga melihat akuntabilitas Polda Metro Jaya pada penyidikan kasus ini. Hal itu terbukti dengan pemeriksaan 91 saksi, serta banyaknya barang bukti dalam penyidikan kasus ini.

"Dengan memeriksa 91 saksi, ahli, dan menyita surat penggeledahan, itu terlihat mereka sangat cermat dan lengkap," lanjut Sugeng.

Maka dari itu, Sugeng berpesan agar menghormati gugatan praperadilan sebelum menahan Firli.

Baca juga: Soal Gugatan Praperadilan Firli, Kapolda Metro: Itu Hal yang Biasa

Firli dinilai punya hak untuk mengajukan banding secara praperadilan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Maka, kita sebaiknya menunggu. Kalau gugatan praperadilan ditolak, Polda Metro jaya dapat memanggil firli sebagai tersangka dan muncul kewenangannya untuk menahan," tutur Sugeng.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam menentukan status tersangka Firli.

Namun, Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak terima sebagai tersangka.

PN Jaksel kini menetapkan sidang gugatan praperadilan Firli pada 11 Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com