TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - MN (53), seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya, FN (17), di kediaman mereka, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ternyata telah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2018.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan, fakta itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap MN.
"Dari pemeriksaan sementara, MN (memerkosa anaknya) lebih kurang sudah lima tahun, sejak Agustus 2018 sampai Juli 2023," kata Alvino di Mapolres Tangsel, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Kejinya Ayah di Tangsel yang 18 Kali Perkosa Anak Sulung dan Hampir Perkosa Si Bungsu
Kendati begitu, Alvino belum bisa memastikan apakah MN memerkosa anak kandungnya sebanyak 18 kali dalam periode tersebut.
"Itu kan (18 kali) masih keterangan (korban). Benar tidaknya masih kami dalami, jadi bisa lebih dan bisa kurang," ucap dia.
Saat ini MN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan anak kandungnya itu.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan menjerat MN dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Polisi Tangkap Ayah yang Hamili Anak Kandungnya di Tangsel
Adapun pemerkosaan itu terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan kepada guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.
"Aku tahu dari guru BK (di sekolah) korban. Dia cerita ke guru BK, bukan sama saya," kata ibu korban, S.
S syok mendengar hal tersebut. S menanyakan langsung kepada FN mengenai kekerasan seksual tersebut.
Kepada S, putri sulungnya itu mengaku hamil karena disetubuhi ayah kandungnya saat pulang sekolah. FN mengaku diperkosa sebanyak 18 kali.
"Dia (MN) ngelakuinnya pas anak saya pulang sekolah dan kadang Sabtu atau Minggu. (Pemerkosaannya) kalau kondisi rumah lagi sepi," ucap S.
Baca juga: Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil, Ayah di Tangsel Jadi Tersangka
S menuturkan, suaminya itu bakal memukuli FN apabila permintaannya ditolak.
Setelah disetubuhi, FN diminta tak menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada siapa pun.
"Anak saya ditampar pas enggak mau melakukan. Dia menolak, ditampar, terus dipukul juga," ucap S.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.