JAKARTA, KOMPAS.com - Kecemburuan yang membabi buta membuat Jali Kartono tega membakar istrinya sendiri, Anie Melan.
Peristiwa itu terjadi di kediaman pribadi mereka, di Jalan Haryono IV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/11/2023).
Peristiwa ini bermula saat Jali mengetahui sang istri saling berbalas pesan singkat dengan seseorang yang diduga sebagai pria idaman lain.
Baca juga: Cemburu Buta, Suami di Jaksel Bakar Istri Hidup-hidup
Pria penjual bensin eceran ini lalu mengambil jeriken berisi bahan bakar yang ada di warungnya ke atas kepala sang istri secara spontanitas.
" Pelaku lantas mengeluarkan korek api untuk menyulut api,” tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Senin (4/12/2023).
Dengan keadaan tubuh yang berselimut api, Anie yang terbakar hidup-hidup lantas berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan.
Kemudian ada salah seorang tetangga korban yang coba membantu. Tetangga itu mencoba meredam api dengan menyelimuti Anie menggunakan sarung basah.
"Setelah api berhasil dipadamkan, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan,” imbuh Bintoro.
Baca juga: Istri yang Dibakar Suaminya Alami Luka Bakar 70 Persen
Akibat perbuatan suaminya, Anie melan menderita luka bakar di sekujur tubuh. Korban dinyatakan menderita luka bakar sebesar 70 persen.
Luka bakar yang berada di tubuh korban menyebar di beberapa titik. Namun, luka bakar yang paling banyak diderita berada di area tubuh bagian atas.
"Sekujur tubuhnya mengalami luka bakar, terutama di bagian wajah dan tubuh,” tutur dia.
Jali Kartono langsung melarikan diri dan bersembunyi ke rumah tetangga usai membakar istrinya. Pelaku disebut sembunyi selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap polisi.
"Jadi pelaku tidak kabur ke luar kota, masih dekat rumahnya, di wilayah yang sama. Kemudian kami tangkap dua hari setelah kejadian, tepatnya tanggal 1 Desember 2023" ungkap dia.
Baca juga: Dibakar Suami, Perempuan di Jaksel Lari Minta Tolong dengan Api Menyala
Lebih lanjut, Bintoro mengaku pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Pasalnya, sampai saat ini korban belum bisa dimintai keterangan karena luka bakar.
Menurut polisi, Jali nekat membakar istrinya karena sangat cemburu. Ia marah melihat istri yang ia sayangi dan cintai secara tulus bisa berhubungan dengan pria idaman lain.
"Makanya dia gelap mata,” ungkap Bintoro.
Akibat peristiwa ini, Jali langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun.
(Tim Redaksi : Dzaky Nurcahyo, Akhdi Martin Pratama, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.