JAKARTA, KOMPAS.com - Rasa cemburu buta Jali Kartono tak terbendung usai melihat istrinya, Anie Melan, berbalas pesan dengan pria lain.
Kecemburuan itu membuat Jali gelap mata. Tanpa pikir panjang, Jali nekat mengambil jeriken berisi bensin yang berada di warung miliknya.
" Pelaku lantas mengeluarkan korek api untuk menyulut api,” tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Cemburu Buta, Suami di Jaksel Bakar Istri Hidup-hidup
Jali nekat membakar istrinya karena sangat cemburu. Ia marah melihat istri yang ia sayangi dan cintai secara tulus bisa berhubungan dengan pria yang diduga orang ketiga.
"Pelaku sendiri sehari-harinya berjualan bensin eceran. Makanya Makanya, dia enggak kesulitan untuk mendapatkan barang itu,” ungkap Bintoro.
Peristiwa itu terjadi di kediaman pribadi mereka, di Jalan Haryono IV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/11/2023).
Api yang disulut Jali membakar hampir ke sekujur tubuh Anie. Dengan keadaan tubuh yang berselimut api, Anie lantas berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan.
Baca juga: Suami di Jaksel Bakar Istrinya Usai Lihat Korban Chatting dengan Pria Lain
Kemudian ada salah seorang tetangga korban yang coba membantu. Tetangga itu mencoba meredam api dengan menyelimuti Anie menggunakan sarung basah.
"Setelah api berhasil dipadamkan, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan,” imbuh Bintoro.
Akibat perbuatan suaminya, Anie Melan menderita luka bakar di sekujur tubuh. Korban dinyatakan menderita luka bakar sebesar 70 persen.
Luka bakar yang berada di tubuh korban menyebar di beberapa titik. Namun, luka bakar yang paling banyak diderita berada di area tubuh bagian atas.
"Sekujur tubuhnya mengalami luka bakar, terutama di bagian wajah dan tubuh,” tutur dia.
Baca juga: Istri yang Dibakar Suaminya Alami Luka Bakar 70 Persen
Situasi mendadak kacau dan tak terkendali. Jali Kartono pun melarikan diri. Ia takut jadi sasaran amuk massa yang ada di sekitar rumahnya.
Jali ternyata bersembunyi ke rumah tetangga usai membakar istrinya. Pelaku disebut sembunyi selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap polisi.
"Jadi pelaku tidak kabur ke luar kota. Masih dekat rumahnya, di wilayah yang sama. Kami tangkap dua hari setelah kejadian, tepatnya tanggal 1 Desember 2023" ungkap Bintoro.
Lebih lanjut, Bintoro mengaku polisi masih terus mendalami kasus ini. Pasalnya, sampai saat ini Anie belum bisa dimintai keterangan karena luka bakar yang cukup parah.
Baca juga: Gelap Mata Suami yang Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta, lalu Kabur ke Rumah Tetangga
Akibat peristiwa ini, Jali langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun.
(Tim Redaksi : Dzaky Nurcahyo, Akhdi Martin Pratama, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.