JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatkan, pihaknya berupaya agar ibunda H (3), bayi yang dianiaya pacar tantenya di Kramatjati bisa pulang ke Indonesia. H merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
ada kemungkinan ia terbebani biaya untuk berangkat dari Malaysia.
"Kami mengupayakan agar ibu korban bisa segera pulang. Ibunya sudah tahu anaknya sekarang di RS Polri," kata Leo di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Risqi Diduga Aniaya Keponakan Pacarnya di Kramatjati karena Merasa Terganggu
H dititipkan oleh sang ibunda kepada adik kandungnya alias tantenya, SAB (17).
Belum diketahui sejak kapan H dititipkan, tetapi korban mulai dianiaya ketika ia dan tantenya tinggal bersama pelaku.
Terkait penganiayaan yang menyebabkan korban koma dan mengalami cedera otak berat, sang ibunda telah mengetahuinya.
"Langsung berkomunikasi dengan ibunya yang saat ini bekerja sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) di Malaysia," ujar Leo.
Sementara untuk sang ayah, ia sudah tidak lagi bersama ibu korban. Posisinya berada di Bengkulu.
Pada Senin (11/12/2023) malam, ia tiba di rumah sakit untuk mendampingi H.
"Tadi malam telah sampai bapak kandung H dari Bengkulu untuk mendampingi korban," ucap Leo.
Baca juga: Ibu Balita di Kramatjati Tahu Anaknya Disiksa, tapi Terhalang Biaya Pulang ke Indonesia
Sebagai informasi, Risqi sudah menyiksa H sejak ia mengontrak bersama SAB dan korban pada awal November 2023.
Risqi menganiaya H dengan berbagai cara, salah satunya menyundut rokok. Akibatnya, banyak luka di sekujur tubuh korban.
Penganiayaan berakhir pada Jumat (8/12/2023) saat H muntah darah dan tidak sadarkan diri. Risqi membawa korban ke RS Polri Kramatjati.
Kepada tenaga kesehatan di IGD, Risqi menyebut H tak sadarkan diri usai terjatuh.
Namun, kebohongannya terungkap usai tenaga kesehatan menemukan banyak luka di tubuh korban.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur pun dihubungi. Setelah terus diinterogasi, serta ditemukan bukti penganiayaan berupa video, Risqi mengakui perbuatannya.
Saat ini, Risqi sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Risqi dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara SAB ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dengan berstatus saksi.
Baca juga: Balita di Kramatjati Sering Dianiaya Pacar Tantenya Sejak Mengontrak Bersama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.