JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjadi pimpinan pertama yang tersangkut kasus korupsi.
“Kami melihat bahwa ini pertama kalinya ya, Ketua KPK menjadi tersangka korupsi,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Tak hanya menjadi Ketua KPK pertama yang terjerumus kasus korupsi, Yudi menyebut Firli adalah orang pertama yang mengajukan praperadilan.
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Pertama Kali Ada Pimpinan KPK Jadi Saksi Meringankan Tersangka Korupsi
Sebab, belum ada Ketua KPK lain yang disinyalir melakukan hal serupa.
“Ini pertama kalinya (Ketua KPK) mengajukan praperadilan. Maka, kami berharap hakim bisa membuat keputusan yang bijaksana,” tutur dia.
Lebih lanjut, Yudi berharap penyidik dari Polda Metro Jaya bisa bergerak cepat untuk melengkapi bukti penyidikan.
Dengan demikian, kasus ini bisa diselesaikan dalam waktu singkat dan tak mencoreng nama KPK terus-menerus.
“Kami juga berharap bahwa proses penuntasan kasus nya pak Firli di Polda Metro Jaya cepat Selesai, tuntas, supaya apa? Supaya KPK tidak lagi mendapatkan beban. seperti itu,” ucap dia.
Sebagai informasi, Yudi mengikuti jalannya sidang gugatan praperadilan dengan pemohon Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini.
Ia ditemani eks penyidik KPK lainnya, Novel Baswedan, yang turut hadir di lokasi.
Mereka berdua sempat mengikuti jalannya sidang saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Juga Bantah Diancam Kapolda Metro Jaya
Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.
Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka.
Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.