DEPOK, KOMPAS.com - MRF, mantan perwira Brimob yang diduga menganiaya istrinya, RF, telah ditahan di rutan Kejaksaan Cilodong sejak Kamis (14/12/2023) sore.
Kuasa hukum korban, Renna A Zulhasril mengatakan bahwa saat ini proses akan berlanjut ke persidangan kasus KDRT yang dilakukan oleh tersangka di Depok, Jawa Barat.
"(MRF) Ditahan di rutan Kejaksaan Cilodong dari semalam jam enam sore. Akan lanjut proses persidangan, Pasal 44 PKDRT," kata Renna kepada Kompas.com, Jumat (15/12/2023).
Selain itu, lanjut dia, korban juga berencana mengajukan gugatan perceraian terhadap MRF, pekan depan.
Baca juga: Wanita di Depok Diduga Jadi Korban KDRT Mantan Perwira Brimob
"Minggu depan akan kami laksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk pendaftarannya," ungkap Renna.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita di Depok inisial RF menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya yakni MRF yang merupakan mantan perwira di satuan Brimob.
Renna mengatakan, kliennya sudah berulang kali dianiaya oleh MRF. Namun, kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 lalu adalah yang paling berat.
Baca juga: Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT
Ditambah lagi penganiayaan itu disaksikan langsung oleh anak mereka yang masih berusia satu tahun. RF bahkan keguguran setelah disiksa suaminya.
"Tanggal 3 Juli kemarin kejadiannya di ruang kerja pelaku. Ada anaknya di sana, (korban) dipukul, dibanting, diinjak-injak gitu. Jadi ada semua buktinya, ada luka yang cukup berat sampai (korban) keguguran, janin keguguran usia empat bulan," ungkap Renna.
Adapun terkait status terduga pelaku, saat ini MRF sudah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.