JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera berkelakar saat ditanya kapan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditahan.
Firli merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kepo ya? Mau tahu ya? Atau mau tahu banget bahasanya,” ujar dia usai mendengarkan pembacaan putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Praperadilan Firli Ditolak, Polda Metro: Ini Membuktikan Penyidikan yang Kami Lakukan Profesional
Kelakar itu dilontarkan Putu karena dirinya bukan petugas yang berwenang mengurus perihal itu.
Ia mengatakan, Bidkum Polda Metro Jaya hanya bertugas mendampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
Penahanan Firli merupakan kewenangan penyidik.
"Pada intinya nanti proses berikutnya adalah wewenang penyidik Direktorat Kriminal, baik umum maupun khusus yang nantinya akan meneruskan ini apabila perkara berkasnya dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU). Jadi bukan tanggung jawab kami sebagai kuasa hukum termohon,” imbuh dia.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Hakim Sebut Bukti Tak Relevan dan Campur Aduk
Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan karena permohonan yang disampaikan Firli tak berdasar.
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia di ruang sidang.
Hakim Imelda juga menegaskan, status Firli sebagai tersangka dianggap sah.
Sebab, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima,” tutup hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.