JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (21/12/2023), akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemeriksaan akan dilaksanakan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis.
"Pemeriksaan tersangka FB dijadwalkan pukul 10.00 WIB," tambah dia.
Baca juga: Hari Ini, Dewas KPK Akan Periksa Belasan Saksi di Sidang Etik Firli Bahuri
Adapun, Ade sendiri belum dapat memastikan apakah Firli akan datang dalam pemeriksaan ini atau tidak.
"Belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," jelas Ade.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi kuasa hukum Firli, Ian Iskandar atas pemeriksaan ini.
Namun, Ian belum mengonfirmasi apakah Firli akan hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Untuk diketahui, Firli sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Dalam hal ini, Firli sudah diperiksa sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 lalu.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Etik, Dewas KPK: Dia Rugi!
Pada kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan kepada SYL atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Firli juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak diterima sebagai tersangka.
Namun, PN Jaksel memutuskan tidak dapat menerima permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.