JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal memeriksa kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Besok pemeriksaan pukul 10.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).
Ade mengatakan, pemeriksaan terhadap Firli akan diselenggarakan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
Baca juga: Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Firli Bahuri
"Pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai enam gedung Bareskrim)," tutur dia.
Sejauh ini Ade belum dapat mengonfirmasi apakah Firli akan hadir dalam pemeriksaan esok.
Selain itu, Kompas.com coba menghubungi kuasa hukum Firli, Ian Iskandar. Namun, ia belum merespons apakah kliennya akan hadir pada pemeriksaan.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
Baca juga: Dewas KPK Periksa 4 Pimpinan KPK di Sidang Etik Firli Bahuri Hari Ini
"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia di ruang sidang, Selasa (19/12/2023).
Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.