JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Firli Bahuri bisa kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah gugatan pertamanya diputuskan tidak dapat diterima oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
“Bisa mengajukan (praperadilan) kembali,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Tidak Dapat Diterima, Apa Bedanya dengan Ditolak?
Djuyamto mengatakan, praperadilan dapat diajukan kembali karena hakim bukan menolak gugatan tersebut.
Diketahui, Hakim Tunggal Imelda Herawati selaku pemimpin sidang sebelumnya telah membuat putusan tidak dapat menerima gugatan.
“Putusan yang tidak dapat diterima adalah jika hakim berpendapat formalitas permohonan atau gugatan tidak terpenuhi. Misalnya, dalil gugatan atau permohonan kabur dan tidak jelas,” kata Duyamto.
Putusan ini berbeda dengan pengertian gugatan praperadilan ditolak. Djuyamto menuturkan, gugatan yang ditolak merupakan gugatan yang tak terbukti.
“Putusan ditolak adalah jika hakim berpendapat materi pokok gugatan atau permohonan tidak terbukti,” tutur dia.
Baca juga: Bukan Ditolak, Firli Bahuri Sebut Permohonan Praperadilannya Tidak Diterima
Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka diputuskan tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim tak dapat menerima gugatan karena permohonan yang disampaikan Firli tak berdasar.
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Imelda di ruang sidang.
Hakim Imelda juga menegaskan, status Firli sebagai tersangka dianggap sah. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima,” kata hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.