JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lagi-lagi tidak menghadiri pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (21/12/2023).
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan bahwa kliennya tidak memenuhi panggilan polisi karena harus menghadiri agenda lain yang mendesak.
"Iya, kan kami minta penundaan pemeriksaan ini kepada penyidik, karena ada kegiatan urgent secara bersamaan," kata Ian saat dihubungi.
Baca juga: Gugatan Pertama Tidak Dapat Diterima, Firli Bahuri Bisa Kembali Ajukan Praperadilan
Ian berujar, kliennya menunggu arahan Polda Metro terkait pemeriksaan selanjutnya.
"(Pemeriksaan selanjutnya) ya tergantung penyidik Polda, kami akan mengikuti saja, agendanya mendadak juga kan," ujar dia.
Menurut Ian, tim kuasa hukum Firli sudah memberikan surat permintaan penundaan pemeriksaan pada Rabu (20/12/2023).
"Langsung kami informasikan bahwa pak Firli tidak hadir," jelas Ian.
Untuk diketahui, Firli seharusnya diperiksa di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, pada hari ini.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Tidak Dapat Diterima, Apa Bedanya dengan Ditolak?
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli juga beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi.
Firli kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Setelah jadi tersangka, Firli sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras SYL dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, PN Jaksel memutuskan gugatan praperadilan Firli tidak dapat diterima pada 19 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.