Salin Artikel

Firli Bahuri Lagi-lagi Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Ada Kegiatan "Urgent"

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan bahwa kliennya tidak memenuhi panggilan polisi karena harus menghadiri agenda lain yang mendesak.

"Iya, kan kami minta penundaan pemeriksaan ini kepada penyidik, karena ada kegiatan urgent secara bersamaan," kata Ian saat dihubungi.

Ian berujar, kliennya menunggu arahan Polda Metro terkait pemeriksaan selanjutnya.

"(Pemeriksaan selanjutnya) ya tergantung penyidik Polda, kami akan mengikuti saja, agendanya mendadak juga kan," ujar dia.

Menurut Ian, tim kuasa hukum Firli sudah memberikan surat permintaan penundaan pemeriksaan pada Rabu (20/12/2023).

"Langsung kami informasikan bahwa pak Firli tidak hadir," jelas Ian.

Untuk diketahui, Firli seharusnya diperiksa di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, pada hari ini.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli juga beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi.

Firli kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Setelah jadi tersangka, Firli sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.

Pada kasus ini, Firli diduga memeras SYL dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, PN Jaksel memutuskan gugatan praperadilan Firli tidak dapat diterima pada 19 Desember 2023.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/21/11374731/firli-bahuri-lagi-lagi-tak-penuhi-panggilan-polisi-kuasa-hukum-ada

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Megapolitan
Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke