JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menilai, kasus kabel fiber optik yang menjerat leher pemuda bernama Sultan Rif'at bukan tindak pidana.
"Kasus Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas," ucap Karyoto saat acara rilis akhir tahun di kantornya, Kamis (28/12/2023).
Menurut dia, kasus yang menimpa Sultan murni kecelakaan. Karyoto menganggap PT Bali Tower selaku pemilik kabel tidak melakukan kesalahan.
"Padahal, PT Bali tower tidak melakukan kesalahan," ucap Karyoto.
Baca juga: RS Polri Kramatjati Berikan Terapi Wicara untuk Sultan Korban Kabel Menjuntai
Berdasarkan temuan polisi, sebelumnya ada orang yang menabrak tiang hingga kabel fiber optik itu menjuntai. Kabel itu kemudian menjerat leher Sultan.
Polisi hingga saat ini belum menemukan orang yang menabrak tiang tersebut.
"Nah, yang menabrak tiang ini memang belum ketemu sampai sekarang," kata Karyoto.
"Pasti ada entah mobil atau apa dan belum ketemu. Saya juga bingung pidananya apa ketika orang tiba-tiba jatuh naik motor nabrak itu," tambah dia.
Baca juga: Ayah Sultan Rifat Buka Peluang Damai dengan PT Bali Tower Terkait Kasus Terjerat Kabel Menjuntai
Diketahui, peristiwa yang menimpa Sultan terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023.
Sultan secara fisik sudah sembuh. Namun, dia harus berbicara melalui alat bantu karena pita suaranya sudah diangkat.
Keluarga Sultan kini masih menunggu iktikad baik PT Bali Tower atas kecelakaan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.