JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 11 orang pemeran rumah produksi film porno Kelasbintang.com di Jakarta Selatan (Jaksel) jadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ke-11 orang pemeran film tersebut terdiri dari sembilan wanita dan dua pria.
"Kami cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka, itu merupakan dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita," kata Ade kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Berkas Lengkap, Polisi Serahkan 5 Tersangka Rumah Produksi Film Porno di Jaksel ke Kejati
Ade mengatakan, dua orang pemeran pria jadi tersangka yakni BP dan AFL.
Sedangkan sembilan tersangka wanita yang sebelumnya berstatus saksi kini menjadi tersangka. Mereka berinisial VV, PPL, ATM, MS, ZS, ALP, SNA, NL, dan FCN.
Selanjutnya, kata Ade, ke-11 tersangka ini akan dijadwalkan pemeriksaan pada 8 Januari 2024.
Baca juga: Polisi: Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Rumah Produksi Film Porno di Jaksel
"Nanti kami panggil dulu pada tanggal 8 Januari 2024 dan 9 Januari 2024 kita akan lakukan pemanggilan," jelas dia.
Baca juga: Ulah Cabul Pemuda di Depok: Pamer Alat Kelamin ke Belasan Perempuan gara-gara Kecanduan Film Porno
Ke-11 pemeran ini dijerat Pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan sutradara hingga kru film tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.